home | profil potensi | grafik | sig | galeri
 
[ login ]
 
Daerah tertinggal didefinisikan sebagai daerah kabupaten yang masyarakat serta wilayahnya relatif kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional. Sesuai dengan pengertian tersebut, maka pada penetapan daerah tertinggal yang dirumuskan oleh Kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT), digunakan data agregat pada tingkat kabupaten. Hal ini sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yakni kewenangan pelaksanaan pembangunan secara penuh diberikan kepada daerah (Pemerintahan Kabupaten).
Dalam melakukan pengembangan daerah tertinggal dan pembangunan infrastruktur (fisik), Kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal harus memiliki data akurat tentang wilayah hingga ke tingkat desa tertinggal. Untuk itu perlu suatu sistem yang mampu menyediakan informasi tentang sumber daya alam (hutan, air, energi, serta kelautan), infrastruktur sipil, transportasi, kesehatan dan pendidikan yang ada serta informasi pontensi pengembangan infrastruktur dan sumber daya alamnya.
 
 
 Profil Daerah
 Potensi Sumber Daya Alam
  1. Potensi Komoditi Pertanian
  2. Potensi Komoditi Perkebunan
  3. Potensi Sumber Daya Air
  4. Potensi Kelautan
  5. Potensi Kehutanan
  6. Potensi Energi Fosil dan Tambang
  7. Potensi Energi Alternatif
  8. Potensi Pariwisata
 Infrastruktur
  1. Infrastruktur Pertanian
  2. Infrastruktur Transportasi
  3. Infrastruktur Pendidikan
  4. Infrastruktur Kesehatan
  5. Infrastruktur Penunjang Ekonomi Lainnya
 
Pencarian wilayah berdasarkan :

Daerah Tertinggal :
     Daerah Maritim
     Daratan

Daerah Khusus :
     Perbatasan
     Rawan Bencana
     Rawan Konflik
 
 
Klik disini
Informasi dalam bentuk grafik
 
 
 
 
 
  Copyright © 2008 Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal      home | profil potensi | grafik | sig | galeri